Jumat, 10 April 2015



Soal dan Jawaban
Paket PKN K13 X SMK/SMA Semester 2
Halaman 32 Uji Kompetensi Bab 5
Dan Halaman 58 Uji Kompetensi Bab 6

*   Halaman 32 Uji Kompetensi Bab 5        
1.  Apa yang di maksud dengan pengadilan dan peradilan ?
2. Apa yang di maksud dengan hukum pidana dan hukum perdata? Jelaskan Perbedaannya jika di tinjau dari proses hukum?
3. Mengapa peradilan militer di bedakan dengan peradilan lainnya ? berikan contoh kasusnya ?
4. Apa yang di maksud dengan kasasi ? jelaskan fungsi dan wewenang Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?
5. Permasalahan mengenai tindak korupsi di tangani oleh pengadilan apa?
Bagaimana kaitannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

v Jawaban !!!
 1.            Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
            Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

           2. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga. Hukum perdata dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum. Hukum perdata formal mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

                PENGERTIAN Hukum Pidana
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum , perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Hokum pidana adalah hokum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan yang merugikan kepentingan umum.
·         Asas berlakunya hokum pidana adalah asas legaliatas pasal 1(1) KUHP
Penjelasan
Hukum perdata : apabila ada suatu perkara yang tidak digugat oleh pihak korban tidak dilakukan proses penyelidikan dan bersifat individualisme
hukum pidana: apabila ada suatu perkara yg tdk digugat , tetap dilakukan penyelidikan

3. Peradilan militer berbeda dengan peradilan lainnya. Karena peradilan militer    lebih menonjol pada kasus-kasus terhadap keamanan dan pertahanan negara. Contoh kasusnya adalah orang dicuri secara paksa.

4. Kasasi adalah pembatalan atas keputusan pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentanga dengan hukum, kecuali keputusan pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan.

Fungsi Mahkamah Konstitusi ;
·         Sebagai penafsir konstitusi
·         Sebagai penjaga HAM
·         Sebagai pengawal konstitusi
·         Sebagai penegak demokrasi
Wewenang Mahkamah Konstitusi ;
·         Menguji UU terhadap UUD negara RI tahun 1945
·         Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NKRI tahun 1945.
·         Memutuskan pembubaran partai politik
·         Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Fungsi Mahkamah Agung :
·         Fungsi peradilan
·         Fungsi pengawasan
·         Fungsi pengaturan
·         Fungsi memberi nasehat
·         Fungsi administrasi
            Wewenang Mahkamah Agung :
1.      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-  undangandibawahUndang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang.
2.      Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
3.      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan Rehabilitas.

5. Ditangani oleh Mahkamah Agung. Keterkaitan antara Mahkamah Agung dengan KPK adalah sama-sama merupakan lembaga yang menangani korupsi.




*  Halaman 58 Uji Kompetensi Bab 6
1. Apa yang di maksud dengan warga negara Indonesia ? Jelaskan perbedaannya dengan penduduk ?
2. Apa yang di maksud dengan hak dan kewajiban ? Jelaskan keterkaitan keduanya.
3. Mengapa sebagai warga negara kita harus mendahulukan kewajiban dari pada hak ? Jelaskan jawaban kalian .
4. Bagaimana hubungan antara hak dan kewajinan warga negara dengan proses demokrasi ?
5. Bagaimana pendapat kalian dengan masyarakat kita yang masih kurang memiliki rasa tanggung jawab dalam proses demokrasi di Indonesia ?

v Jawaban !!!

1. Warga negara ialah orang – orang indonesia asli dan orang bangsa lain yang sahkan dengan undang – undang sebagai warga negara . Sedangkan penduduk adalah orang – orang yang menempati tempat/wilayah tersebut.
2. Hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir .
    Kewajiban adalah sesuatu yang harus di penuhi dengan penuh rasa tanggung jawab .
3. Karena, kewajiban sesuatu yang harus di penuhi untuk mendapatkan hak kita.
4. Hak : hak ini seharusnya membuka ruang yang seluas – luasnya bagi setiap warga untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum, sebab pembatasan hak pilih warga negara merupakannsalah satu bentuk pelanggaran hak asasi .
   Kewajiban : Sebagai warga negara kita harus melaksanakan kewajiban kita sesuai dengan undang – undang . Misalnya :
·        Wajib menaati hukum dan pemerintahan
·        Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
·        Wajib menghormati hak asasi orang lain
·        Wajib tunduk kepada pembatasan yang di tetapkan dengan undang – undang .
·        Wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
5. Seharusnya mereka lebih menyadari bahwa pentingnya tanggung jawab demokrasi di Indonesia.




1 komentar:

  1. KARANGPIN - online casino - KADANGPintar
    KARANGPIN is a virtual casino where you can play hundreds of games from 제왕 카지노 a kadangpintar single casino platform. KARANGPIN is a unique 1xbet gaming platform that lets you play thousands

    BalasHapus